Regalia News – Pada tanggal 24 Juli, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan bahwa mereka telah mengirimkan surat permohonan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Surat tersebut berisi permohonan untuk pembentukan struktur organisasi Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO).
Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, yang merupakan Kepala Divisi Humas Polri, menyampaikan informasi ini dalam sebuah konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri di Jakarta.
Dia menjelaskan bahwa permohonan pembentukan struktur organisasi Dit PPA dan PPO diajukan ke Bareskrim Polri (Badan Reserse Kriminal Polri) dan Polda (Kepolisian Daerah).
Jika permohonan ini dikabulkan oleh KemenPAN-RB, maka akan ada perubahan pada Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 6 Tahun 2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) pada tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perkap ini telah mengalami beberapa kali perubahan, termasuk Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2017 tentang susunan SOTK organisasi pada tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Brigjen Pol. Ramadhan menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya untuk melanjutkan proses pembentukan struktur organisasi Dit PPA dan PPO. Namun, saat ini proses pembentukan tersebut masih berlangsung dan belum mencapai tahap final.