Regalia News – Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus perdagangan orang untuk perdagangan organ (TPPO) yang terjadi di Kamboja. Dalam kasus ini, tim gabungan telah mengidentifikasi dan menangkap 12 tersangka.
“Sejauh ini, tim telah menahan total 12 tersangka, terdiri dari 9 anggota sindikat dalam negeri yang terlibat dalam merekrut, menampung, mengatur perjalanan korban, dan kegiatan terkait lainnya,” kata Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal (Irjen) Karyoto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada hari Kamis, 20 Juli 2023.
Selanjutnya, Karyoto menjelaskan bahwa ada satu tersangka yang berperan sebagai penghubung korban dengan rumah sakit di Kamboja.
“Ada juga dua tersangka di luar sindikat, dan mereka adalah individu yang terkait dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),” tambahnya.
Terkait keterlibatan kedua individu dari Polri ini, Karyoto menyatakan bahwa mereka akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih banyak rincian, termasuk bagaimana kedua individu ini memfasilitasi perjalanan korban ke luar negeri.
“Seiring kami terus menyelidiki dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat, kami akan terus menggali lebih dalam tentang proses rekrutmen, pemilihan korban, dan cara korban dibawa dan diselundupkan keluar negeri,” terangnya.
Sangat penting untuk membawa para pelaku keadilan dan melindungi calon korban dari jatuh ke dalam kejahatan yang mengerikan seperti ini. Perdagangan manusia adalah kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia dan mengeksploitasi individu yang rentan demi keuntungan.
Otoritas harus tetap waspada dan berkomitmen untuk memberantas perdagangan ilegal ini serta memastikan keselamatan dan kesejahteraan seluruh warga negara.