Regalia News – Jakarta, 6 November 2023 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru terkait penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.
Kedua tersangka tersebut adalah AD, Direktur PT BKU, dan ZF, Direktur PT PKS. Sebelumnya, KPK juga menetapkan sepuluh tersangka lainnya dalam perkara ini, termasuk DIN, MUH, YOS, PAR, HNO, BEN, PTU, AFF, FAD, dan SPH.
Dalam perkembangan terbaru, KPK telah melakukan penahanan terhadap Tersangka AD selama 20 hari pertama, mulai tanggal 6 hingga 25 November 2023, di Rutan KPK. Sedangkan untuk Tersangka ZF, KPK meminta kerjasama agar hadir pada pemanggilan pemeriksaan berikutnya.
Perkaranya berkaitan dengan kegiatan pendekatan yang dilakukan oleh AD dan ZF kepada SPH, yang merupakan PPK dari paket besar kegiatan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung. Proyek ini terkait dengan peningkatan jalur kereta api Lampengan-Cianjur tahun 2023 hingga 2024 dengan nilai paket pekerjaan sebesar Rp41,1 Miliar.
Dalam konstruksi perkaranya, AD dan ZF diduga melakukan pendekatan kepada SPH dengan tujuan agar paket pekerjaan tersebut dapat dimenangkan. Kesepakatan ini mencakup pemberian sejumlah uang kepada SPH. Jumlah uang yang diserahkan AD dan ZF diperkirakan sekitar Rp935 juta.
Atas perbuatan ini, Tersangka AD dan ZF disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat KPK