70.54 F
Kepualauan Riau
September 28, 2023
RegaliaNews

Dua Terduga Pengedar Narkoba Diringkus Sat Resnarkoba

Hukum & Kriminal

Regalia News Dua orang terduga pengedar Narkotika jenis Sabu berinisial E dan RN berhsil diringkus jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang pada, Kamis (02/07/2020) sekitar pukul 18.30 WIB “Kedua terduga narkoba tersebut ditangkap di jalan Pramuka Lorong Sumba Kelurahan Tanjung Ayun Sakti,Tanjungpinang,”kata Kapolres Tanjungpinang AKBP M.Iqbal melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny Burungudju kepada wartawan, Senin 06/07/2020).

Ronny menjelaskan, pengungkapan berawal pada Kamis 02 Juli 2020 sekira pukul 17.00 WIB, setelah anggota Sat Sabhara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang laki-laki yang akan bertransaksi Narkoba di jalan Pramuka Lorong Sumba. “Atas informasi itu, lalu menghubungi anggota Sat Res Narkoba dan secara bersama melakukan penyelidikan di lapangan,” ungkapnya.

Hasil penyelidikan di lapangan sekitar pukul 18.30 WIB pihaknya mendapati dua orang yang dicurigai lengkap dengan ciri-ciri dimiliki sehingga langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan dengan disaksikan warga setempat. “Saat digeledah ditemukan 1 paket diduga Narkotika jenis sabu di tangan saudara E dan saat ditanyakan siapa pemilik dari 1 paket diduga Narkotika tersebut saudara E mengaku adalah miliknya,” tuturnya.

“Atas pengakuan itu, kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Ronny. Sementara itu, barang bukti 1 Paket diduga narkotika jenis Sabu berat 0,25 gr, 1 unit Handphone dan 1 buah sepeda motor diamankan. “Perbuatan kedua pelaku tersebuta dapat dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas 4 tahun kurungan,” pungkasnya.

Editor : Abdullah

Baca Disini

Leave a Comment

Leave a review

https://www.regalianews.com
Regalia News
(UA-256367895-1)