63.34 F
Kepualauan Riau
September 28, 2023
RegaliaNews

Polres TTS Tahan Dua Orang Tersangka Kasus TPPO

Hukum & Kriminal

Polres TTS Tahan Dua Orang Tersangka Kasus TPPO
Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K., M.H ( Foto Istimewa)

Regalia News – Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) mengadakan konferensi pers mengenai kasus Perdagangan Orang pada hari Selasa, 20 Juni 2023, di Ruang Rapat Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTS.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kepala Polres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K., M.H., dan dua tersangka Perdagangan Orang hadir dalam konferensi pers tersebut.

Dalam pernyataannya, Kepala Polisi menjelaskan bahwa kasus Perdagangan Orang terjadi pada tahun 2022 di wilayah hukum Polsek Boking. Tersangka-tersangka tersebut diidentifikasi sebagai KH (29) dan HS (44), sementara korban diidentifikasi sebagai EN (43).

Tugas utama dari kedua tersangka ini adalah merekrut pekerja melalui jalur ilegal, berdasarkan keterangan korban, rekruitmen awal dilakukan pada bulan Mei 2022 ketika korban didekati oleh pelaku KH untuk bekerja sebagai pekerja migran di Malaysia.

“Dengan janji gaji bulanan sebesar 20 juta rupiah. Korban setuju direkrut, dan pada bulan yang sama, korban dibawa oleh KH ke kota Kupang, di mana mereka dijemput oleh HS dan ditempatkan,” jelas AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K., M.H.

Kemudian ditempatkan selama kurang lebih satu hari, korban segera dibawa ke Bandara Eltari di Kupang dan dijemput oleh seseorang yang diidentifikasi sebagai A, yang kemudian mengatur keberangkatan korban dengan pesawat.

“Setelah mendarat, korban tidak mengetahui nama bandara tersebut tetapi menemukan dirinya berada di pulau Jawa, di mana mereka dijemput oleh CA dan dibawa ke sebuah tempat perlindungan. Di tempat perlindungan tersebut, korban melihat ada sekitar 30 orang dari provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),” lanjut Kapolres.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa selama tinggal di tempat perlindungan sejak Juli 2022, korban bersama dengan enam calon pekerja migran lainnya, memiliki dokumen administrasi yang disiapkan untuk keberangkatan mereka, termasuk paspor, setelah proses administrasi selesai, korban dan enam individu lainnya masuk ke Malaysia dan mulai bekerja.

“Sampainya di Malaysia, korban dan enam individu lainnya dijemput oleh individu-individu tidak dikenal dan dibawa ke lokasi untuk pemeriksaan kesehatan. mereka menunggu majikan masing-masing untuk memilih mereka. Korban, yang diidentifikasi sebagai A, ditugaskan kepada seorang majikan,” tambahnya.

Kapolres juga menyatakan bahwa kedua tersangka saat ini berada dalam tahanan dan ditahan di ruang tahanan Polres TTS untuk tujuan penyelidikan.

Adapun dakwaan terhadap kedua tersangka, mereka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (2) dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan/atau Pasal 81.

Editor : Abdullah

Baca Disini

Leave a Comment

Leave a review

https://www.regalianews.com
Regalia News
(UA-256367895-1)