Regalia News – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY sekali lagi berhasil menggagalkan peredaran jutaan rokok ilegal senilai miliaran rupiah. Operasi ini dilakukan mulai bulan Mei hingga Juni 2023 di berbagai wilayah di bawah pengawasannya.
Tri Utomo Hendro Wibowo, Kepala Divisi Penegakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, menyatakan bahwa terdapat berbagai metode yang digunakan dalam perdagangan rokok ilegal. “Metode tersebut bisa bervariasi mulai dari menggunakan mobil penumpang, truk kayu, truk tertutup, hingga truk pengiriman air mineral.”
Antara tanggal 12 hingga 16 Mei, Bea Cukai Jateng DIY melakukan empat operasi secara beruntun dan menyita sebanyak 1.962.640 batang rokok ilegal.
Operasi tersebut dilakukan di Jalan Tol Ungaran-Semarang, area istirahat km 424 Semarang, Gerbang Tol Banyumanik, dan Gerbang Tol Kalikangkung, keempat operasi menargetkan distribusi rokok ilegal yang menggunakan metode dan kendaraan yang berbeda, termasuk tiga mobil penumpang, truk kayu, dan truk tertutup.
“Dalam operasi-operasi ini, kami berhasil menghentikan distribusi 1,9 juta batang rokok ilegal dengan nilai Rp2,46 miliar, dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp1,71 miliar,” jelas Tri.
Selanjutnya, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY melakukan operasi lain pada tanggal 7 Juni, dengan menyita 2.000.000 batang rokok ilegal yang diangkut dalam truk pengiriman air mineral.
Operasi ini dilakukan di Gerbang Tol Kalikangkung. “Truk tersebut ditemukan membawa rokok merek ORIEC BOLD jenis HT BKC tanpa pita cukai yang diperlukan.”
“Upaya pencegahan ini berhasil mengamankan rokok ilegal senilai Rp2,51 miliar, dan potensi penerimaan negara berupa cukai, pajak rokok, dan PPN tembakau yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp1,7 miliar,” tambah Tri.
Dia menambahkan bahwa barang-barang yang disita tersebut dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk keamanan dan pemeriksaan lebih lanjut.