Regalia News – Pada tanggal 15 Juni 2023, tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menyelamatkan 15 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dikirim secara ilegal ke Malaysia.
Selain menyelamatkan korban, tim juga berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang terlibat dalam kegiatan tersebut, mereka diidentifikasi dengan inisial S, HR, A, dan MM.
Salah satu pelaku berperan sebagai supir yang mengantarkan PMI ilegal, sementara yang lainnya merupakan penjaga wilayah bibir pantai untuk pemberangkatan PMI ilegal.
Kronologis kejadian dimulai pada tanggal 6 Juni 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, ketika tim menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana pengiriman PMI ilegal menggunakan dua mobil, yaitu Daihatsu Xenia dan Suzuki Ertiga berwarna merah, menuju pantai di perairan Jabi untuk diberangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan speedboat.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan kendaraan tersebut di sekitar wilayah DC Mall, di komplek Dian Centre, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Tim kemudian melakukan pemantauan hingga kedua mobil tersebut akan bergerak, lalu melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan 7 orang PMI beserta supirnya di dalam Mobil Daihatsu Xenia, serta 8 orang PMI dan supirnya di dalam Mobil Suzuki Ertiga berwarna merah.
Setelah korban diselamatkan, tim melakukan interogasi terhadap kedua supir dengan inisial HR dan S, dari interogasi tersebut, didapatkan informasi mengenai dua orang pelaku lain.
Bertugas sebagai penjaga lokasi di pinggir pantai wilayah perairan Kampung Jabi, Batu Besar, tempat ini akan digunakan sebagai tempat pemberangkatan PMI ilegal ke Malaysia menggunakan speedboat.
Tim kemudian melakukan penyelidikan di daerah pinggir pantai wilayah perairan Kampung Jabi, Batu Besar, dan berhasil mengamankan dua orang pelaku dengan inisial A dan MM.
Meskipun pelaku sempat melarikan diri, tim berhasil menyergap mereka tanpa adanya perlawanan, keempat pelaku dan 15 orang PMI kemudian dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai barang bukti, tim berhasil menyita 1 unit Mobil Daihatsu Xenia berwarna putih, 1 unit Mobil Suzuki Ertiga berwarna merah, 2 lembar STNK mobil, dan 4 unit handphone yang dimiliki oleh pelaku.
Pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan pelanggaran terhadap UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.