63.34 F
Kepualauan Riau
September 28, 2023
RegaliaNews

Polri Akan Periksa 4 Saksi Dalam Dugaan Kepemilikan Senjata Api DM

Hukum & Kriminal

Polri Akan Periksa 4 Saksi Dalam Dugaan Kepemilikan Senjata Api DM
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Dr. Ahmad Ramadhan ( Foto Istimewa)

Regalia News – Pada tanggal 14 Juni 2023, pemeriksaan terhadap Saudara B, adik dari MDS alias DM, akan dilakukan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api, tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai keterlibatan Saudara B dalam kasus tersebut.

Kemudian, pada tanggal 15 Juni 2023, pemeriksaan akan dilakukan terhadap orang tua MDS alias DM. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan dan pemahaman lebih lanjut mengenai asal-usul senjata api yang diduga dimiliki oleh MDS alias DM. Harapannya, orang tua MDS alias DM dapat memberikan informasi yang relevan terkait kasus ini.

Selanjutnya, pada tanggal 16 Juni 2023, pemeriksaan akan dilakukan terhadap Ketua RT. Peran Ketua RT dalam kasus ini belum dijelaskan secara rinci, namun pemeriksaan ini dijadwalkan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan.

Terkait peristiwa yang terjadi di lingkungan tempat tinggal MDS alias DM. Ketua RT diharapkan dapat memberikan informasi yang berharga dalam mengungkap kebenaran terkait dugaan kepemilikan senjata api tersebut.

Terkait dengan kasus Obstruction of Justice (OOJ), pada tanggal 15 Juni 2023, pemeriksaan akan dilakukan terhadap seorang security bernama An. P. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti atau keterangan yang dapat menguatkan atau mengklarifikasi dugaan adanya upaya penghalang-halangan terhadap proses penyelidikan dan penegakan hukum terkait kasus ini.

Pemeriksaan-pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai kasus dugaan kepemilikan senjata api dan Obstruction of Justice yang sedang diselidiki. Penyelidikan ini menunjukkan upaya pihak berwajib dalam mengungkap kebenaran dan memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.

Perlu diketahui, DM merupakan tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru yang diduga membantu DM bersembunyi.

Dalam rumah DM, ditemukan 9 jenis senjata api yang tidak memiliki izin atau ilegal. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. 1 pucuk Pistol Glock 17
  2. 1 pucuk Revolver S&W
  3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
  4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
  5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
  6. 1 pucuk Senapan AK 101
  7. 1 pucuk Senapan Heckler & Koch G 36
  8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
  9. 1 pucuk Senapan angin Walther

DM dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi menilai Dito tak memiliki bukti legal soal kepemilikan senjata apinya.

Editor : Abdullah

Baca Disini

Leave a Comment

Leave a review

https://www.regalianews.com
Regalia News
(UA-256367895-1)