Regalia News – Pada hari Senin, 1 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 pagi, polisi di Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap dua tersangka dan 28 kg methamphetamine dalam bentuk kristal meth di dusun Darul Aman, desa Sei Buluh, kecamatan Teluk Mengkudu, kabupaten Sergai.
Kejadian dimulai ketika dua tersangka, yang sedang mengendarai sepeda motor, terlibat dalam kecelakaan dan jatuh ke sungai kecil di lokasi kejadian.
Penduduk sekitar memberitahu polisi yang sedang patroli di area tersebut tentang kecelakaan tersebut.
“Kanit Turjawali Iptu Imam Muliadi dan timnya dengan cepat merespons ke lokasi dan menangkap salah satu tersangka yang berperilaku mencurigakan dan membawa dua ransel besar”.tandasnya.
Selama pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ransel tersebut berisi kristal meth dan bahwa rekannya telah melarikan diri dari lokasi kejadian.
Polisi kemudian menghubungi Bagian Narkotika dan setelah pencarian selama dua jam, berhasil menangkap tersangka lain yang melarikan diri dari tempat kejadian.
Setelah melakukan pencarian, Bagian Narkotika menemukan tiga paket barang tersangka lainnya yang sebelumnya hilang di sungai.
Kepala Kepolisian Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK, yang didampingi oleh AKP Juriadi Sembiring, kepala Bagian Narkotika, dan Iptu Djunaidi Arman, kepala Humas, mengungkapkan informasi ini dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Sergai pada Jumat, 5 Mei 2023.
Menurut Kepala Polisi, tersangka mengakui bahwa mereka diinstruksikan oleh seseorang yang diidentifikasi sebagai “D” untuk mengambil narkoba ilegal dari Rantau Prapat dengan janji dibayar Rp.10 juta. Kristal meth tersebut akan diangkut ke Medan dan kemudian didistribusikan di sana.
“Para tersangka juga mengakui telah melakukan aktivitas serupa sekali sebelumnya,” katanya.
Dua tersangka diidentifikasi sebagai Syahrizal alias Aceh (30) dari Provinsi Aceh dan Rian Abdillah alias Rian (27) dari Kota Medan.
Barang bukti yang disita termasuk dua ransel hitam, sekitar 28 bungkus plastik yang berisi kristal meth, ponsel Samsung, dan sepeda motor Yamaha Lexi dengan nomor plat BK 6337 ABE.
“Kedua tersangka tertangkap basah karena bersekongkol untuk memiliki, menguasai, atau menjadi perantara dalam jual beli methamphetamine, melanggar Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal enam tahun penjara atau hukuman mati,” jelas Kepala Polisi Sergai.