Regalia News – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan sejumlah tersangka pelaku narkotika pada tanggal 31 Maret 2023. Tersangka utama dengan inisial (DZ) ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Bali No.09 RT.002 RW.006 Kel. Tanjungpinang Barat Kec. Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.
Pada saat pemeriksaan, polisi menemukan satu paket diduga narkotika golongan I berat kotor 0,24 gram (jenis sabu) dan satu unit handphone.
Pemeriksaan terhadap DZ dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menduga bahwa dia memiliki atau menguasai barang-barang terkait narkotika. Tersangka DZ kemudian ditahan di Polresta Tanjungpinang.
Pada hari yang sama, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga berhasil mengamankan dua orang tersangka lainnya, inisial (RR) dan (AY), yang diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka ini ditangkap di sebuah rumah di Jalan Pantai Impian Gg. Bawal II No. 19 Kel. Kp. Baru Kec. Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.
Penangkapan terhadap RR dan AY dilakukan setelah pemeriksaan terhadap DZ, yang mengaku mendapatkan barang-barang terlarang tersebut dari kedua tersangka tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah RR, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk dua paket diduga narkotika golongan I (sabu) berat kotor 0,31 gram, alat hisap sabu (bong), dua buah mancis api gas, satu kotak plastik warna hijau, satu pack plastik bening, dan satu unit handphone merek VIVO beserta kartu di dalamnya.
Ketiga tersangka ini diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke kantor Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sumber : Humas Polresta Tanjungpinang