Regalia News – Oknum ASN ( Aparatur Sipil Negara ) Provinsi Kepri terciduk oleh warga saat melakukan perzinahan bersama istri orang lain di sebuah Rumah kos beralamat lorong Ibu Pangga Jln Pulau Pandan Km 5 Bawah Tanjungpinang, Jumat ( 11/03 ) malam sekitar pukul 21:30 Wib.
Andri ( oknum ASN_red ) bersama seorang wanita bernama Suci FU merupakan istri MA ini sedang melakukan perzinahan dan telah berhubungan badan sebanyak dua kali.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap ketika di konfirmasi menerangkan pada hari Jum’at tanggal 11 Maret 2022, sekira pukul 19.00 wib, telah didapat informasi dari Masyarakat adanya dugaan tindak pidana perzinahan.
Selanjutnya UPPA SAT Reskrim Polres Tanjungpinang segera melakukan penyelidikan, dengan cara melakukan observasi ke tempat yg dimaksud sebuah Rumah Kos yg beralamatkan Gg Ibu Pangga Jln Pulau Pandan Km 5 Tanjungpinang.
“Setelah dilakukan pengamatan di TKP, terdapat petunjuk bahwa didalam Rumah sedang berada dua orang (laki-laki dan perempuan_red), kemudian dilakukan koordinasi dengan RT, Pemilik Rumah Kos dan Ketua Pemuda setempat, untuk menyaksikan petugas masuk kedalam Rumah, petugas berhasil masuk kedalam Rumah, terlihat kedua orang pelaku keluar dari dalam kamar”.ungkapnya.Selanjutnya dilakukan Interogasi awal di TKP, dan kedua orang pelaku mengakui bahwa telah melakukan hubungan badan sebanyak satu kali, untuk selanjutnya kedua pelaku langsung langsung dibawa kekantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang guna dilakukan pengusutan lebih lanjut,” jelas Awal.
Editor : Abdullah