Regalia News – Dalam LHP atas LKPD Kota Tanjungpinang Tahun 2019 tersebut , BPK menilai berdasarkan rekening koran RSUD pada Bank Riau Kepri dengan nama pemilik rekening adalah Kasi Umum BLUD dengan no rekening 10-30-20040-4 diduga tidak prosedural.
Selain itu, juga tidak mempedomani dengan melalui koordinasi dengan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah PPKD,seharusnya, pembukaan rekening tersebut dilakukan atas permintaan PPKD bukan atas permintaan RSUD.
Hasil konfirmasi kepada Kepala Bagian Keuangan RSUD tahun 2019, diketahui bahwa pembukaan rekening pada Bank Riau Kepri itu merujuk pada MoU (Memorandum of Undrstanding) antara Walikota dengan PT BPD Bank Riau Kepri terkait kerjasama pelaksanaan implementasi transaksi non tunai.
Berdasarkan surat no 900/638/4.6.04/2019 tanggal 12 Agustus 2019, Kepala Bagian Keuangan RSUD Kota Tanjungpinang bersurat kepada Pimpinan Cabang PT BPD Bank Riau Kepri terkait permohonan pembukaan rekening Kas Umum dan Bendahara pengeluaran pada BLUD.
Itulah makanya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri menjadikan pembukaan rekening tersebut sebagian temuan pada LHP atas LKPD Pemko Tanjungpinang 2019.