REGALIA NEWS – DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-25 Masa Sidang Ke-2 Tahun Anggaran 2024 bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, pada Selasa, 2 Juli 2024.
Paripurna ini beragendakan Laporan Akhir Panitia Khusus DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025-2045 sekaligus persetujuan penetapan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, SH dan dihadiri oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, SE, MM, masing-masing kepala perangkat/wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau beserta instansi vertikal.
Dalam paripurna ini, DPRD Provinsi Kepulauan Riau mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kepulauan Riau tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah.
Sebelum disahkan, Nyanyang Haris Pratamura, SE, M.Si selaku juru bicara Pansus DPRD Kepri membacakan laporan terkait. Nyanyang Haris Pratamura menyatakan bahwa RPJPD Provinsi Kepri tahun 2025-2045 diharapkan menjadi acuan dalam setiap pembangunan yang dilakukan pemerintah Provinsi Kepri pada tahun 2025-2045.
“RPJPD Provinsi Kepri harus mampu menjadi titik tolak dalam pembangunan yang berbasis kemaritiman sehingga dengan begitu besarnya sektor maritim dan kelautan Kepri dapat dikelola dengan maksimal,” ungkap Nyanyang.
Ia juga menambahkan bahwa salah satu fokusnya adalah mengelola sektor perikanan, pengembangan pariwisata maritim, dan peningkatan infrastruktur kemaritiman antar wilayah atau pulau-pulau untuk meminimalisir kesenjangan antar wilayah di Provinsi Kepri.
“Kami mengharapkan RPJPD Kepri ini bisa membuat Provinsi Kepri mampu mengoptimalkan potensi maritim Kepri menjadi salah satu penguat sektor ekonomi di Provinsi Kepri,” tutupnya.
Selanjutnya, Pansus menyatakan bahwa seluruh Fraksi DPRD Kepri menyetujui agar Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda.
Gubernur Provinsi Kepri H. Ansar Ahmad, SE, MM, usai pengesahan Perda, menyatakan bahwa Perda RPJPD Provinsi Kepri merupakan penjabaran visi, misi, dan arah kebijakan yang menjadi landasan dalam pembangunan Kepulauan Riau selama 20 tahun ke depan.
Penyusunan RPJPD Provinsi Kepri, lanjutnya, telah dilakukan sesuai dengan pedoman dan aturan yang berlaku serta harus sejalan dengan RPJPN Nasional.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bapak ibu DPRD Provinsi Kepri, khususnya Pansus DPRD yang telah membahas Ranperda tentang RPJPD Provinsi Kepri sehingga disahkan menjadi Perda,” ucap Ansar.
Ansar juga berharap RPJPD Provinsi Kepri 2025-2045 ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah Provinsi Kepri dan calon pemimpin Kepri nantinya guna menjadi dasar pembangunan di Provinsi Kepri yang berkelanjutan, menjadikan Provinsi Kepri sebagai provinsi yang maju dengan basis maritim dan budaya Melayu.
Ansar juga memastikan akan terus menindaklanjuti rekomendasi dan catatan dari Pansus DPRD guna kesempurnaan Perda RPJPD Provinsi Kepri ini.
Editor : Abdullah
Sumber : Humas DPRD Kepri