63.64 F
Kepualauan Riau
September 15, 2024
https://www.regalianews.com

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Ringkus DPO Terpidana Muhammad Ali

Hukum & Kriminal

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Ringkus DPO Terpidana Muhammad Ali
Foto Istimewa

Regalia News – Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penangkapan ini dilakukan di Jl. Bukit Rivaria M2, Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Buronan yang berhasil diamankan pada hari Rabu (27/09/2023) sekitar pukul 23.30 WIB adalah seorang pria bernama Muhammad Ali. Ia merupakan warga Jl. Sinabung V No. 21 RT 2 / RW 5, Gunung, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Muhammad Ali ditangkap terkait perkara kerugian yang dialami oleh PT Wijaya Karya Beton. Perusahaan tersebut mengalami kerugian berupa ketidakmemperoleh dokumen kepemilikan berupa sertifikat tanah seluas 500.000 M2.

Kerugian ini diperkirakan senilai Rp199.360.000.000 (seratus sembilan puluh sembilan tiga ratus enam puluh juta rupiah), menurut keterangan Tim Penyidik pada Rabu (27/09).

“Tim Penyidik menjelaskan bahwa Muhammad Ali bersikap kooperatif selama pengamanan, memudahkan proses penangkapan, setelah penangkapan, Muhammad Ali dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan”.ungkapnya.

Melalui program Tabur, Jaksa Agung meminta kepada seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus memonitor dan menangkap buronan yang masih bebas, guna menjalankan eksekusi demi kepastian hukum.

“Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas Jaksa Agung.

Editor : Abdullah

Sumber : Kejaksaan Agung

Baca Disini

Leave a Comment

Leave a review

https://www.regalianews.com
Regalia News
regalianews.com UA-174246026-1