Regalia News – Penangkapan dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, Pelaku yang berhasil ditangkap adalah AS (35) dan FW (29), keduanya merupakan warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, dan Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan pelaku di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Rabu (27/9) dini hari, Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 4 paket sabu dan 2 unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.
Informasi dari masyarakat mencurigai kedua pelaku sebagai pengedar narkoba, sehingga Tim Satresnarkoba melakukan pendalaman informasi dan berhasil menangkap pelaku, Saat penangkapan, pelaku sedang ngobrol usai menempel sabu pesanan.
Kedua pelaku mengaku bersama seorang tersangka lain, RA, yang baru saja menempel 2 paket sabu untuk pemesan. Petugas berhasil mengamankan 2 paket sabu yang belum diambil oleh pemesan.
Sabu yang dijual oleh kedua pelaku didapat dari RA (DPO) yang merupakan warga Kota Cilegon. Tempat tinggal RA tidak diketahui karena transaksi dilakukan di jalanan.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Michael, Kasatresnarkoba, menyatakan bahwa bisnis narkoba ini berlangsung selama 6 bulan, dan kedua pelaku terpaksa terlibat karena pengangguran dan tergiur dengan keuntungan”. ungkap Michael.