Regalia News – Polsek BAB Tapan (Basa Ampek Balai) di Tapan menyita puluhan jeriken minuman keras tradisional (tuak) di wilayah hukum BAB Tapan pada Jumat malam, 31 Desember 2021.
Kepala Polsek BAB Tapan, Iptu Gusmanto, menyatakan bahwa penyitaan jeriken tuak dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan, terutama selama perayaan Tahun Baru.
“Kegiatan patroli rutin di wilayah hukum Polsek BAB Tapan bertujuan untuk mempersempit ruang penjualan minuman keras atau barang terlarang lainnya, termasuk narkotika, terutama dalam menyambut tahun baru 2022,” kata Gusmanto.
“Ia menjelaskan bahwa penyitaan puluhan jeriken tuak dilakukan di beberapa lokasi di wilayah hukumnya, yaitu di Nagari Batang Betung dan Nagari Kampung Tengah, TapanĀ total tuak yang disita sebanyak 70 liter,” tambahnya.
“Gusmanto juga menyebutkan bahwa semua tuak yang disita dibawa ke Kantor Polsek BAB Tapan. Selanjutnya, pemiliknya diberi peringatan lisan dan administratif agar tidak menjual tuak lagi, jika pemilik tuak tetap menjual tuak, kami akan memberikan sanksi tegas,” tegas Gusmanto.
Ia berharap agar warga turut aktif dalam memerangi keberadaan minuman keras dan narkotika di wilayah masing-masing dengan melaporkan kepada pihak berwajib untuk tindakan segera.
“Terutama karena tuak adalah minuman memabukkan yang dianggap terlarang oleh hukum agama dan dapat berpotensi menjadi pemicu kegiatan kriminal lainnya, kami telah mengamankan dua jeriken tuak ke Kantor Polsek BAB Tapan untuk dimusnahkan nantinya,” tambahnya.
Kegiatan razia malam untuk mengamankan wilayah BAB Tapan juga diikuti oleh Wakil Kepala Polsek Iptu Alison, Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek BAB Tapan Bripka Riki Febriadi, dan personel lainnya dari Polsek BAB Tapan.