78.71 F
Kepualauan Riau
September 11, 2024
https://www.regalianews.com

Ungkap Kasus TPPO, Satreskrim Polres Karimun Amankan Dua Tersangka

Hukum & Kriminal

Ungkap Kasus TPPO, Satreskrim Polres Karimun Amankan Dua Tersangka
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.

Regalia News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur dan berhasil mengamankan dua tersangka pada Kamis (31/1/2024).

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., memimpin penyelidikan yang dilakukan di depan ruangan Resmob Polres Karimun, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K., dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Karimun.

Kapolres Karimun menyampaikan, “Satreskrim Polres Karimun menggelar ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau eksploitasi seksual terhadap anak. Kasus ini diungkap berdasarkan laporan polisi tanggal 28 Januari 2024. Pelaku yang diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun adalah dua orang, yaitu YM (43) dan A (43).”

Kasus TPPO ini dilaporkan oleh personel Polres Karimun yang pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024, sekitar pukul 05.30 WIB, saat anggota sedang melaksanakan patroli di sekitar daerah kolong.

Mereka berhasil mengamankan dua wanita yang diduga di bawah umur, TA (16) dan pelaku YM (43), yang terlihat berpakaian tidak wajar dan kurang sopan, setelah pulang dari salah satu hotel di Jalan Nusantara Karimun.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologis kejadian, di mana tersangka YM (43) mencari orang yang dapat dipekerjakan sebagai penyedia jasa layanan seksual pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024. YM mendapatkan pesanan dari tersangka A untuk menyediakan jasa layanan seksual.

YM kemudian menghubungi dan membujuk korban TA yang masih di bawah umur agar bersedia memberikan layanan seksual kepada A. Setelah dibujuk dan diyakinkan oleh YM, korban menuruti permintaan tersangka YM. Setelah korban bersedia, YM memesan kamar di salah satu hotel di Jalan Nusantara untuk dijadikan tempat melayani tersangka A.

Dari pemeriksaan, tersangka YM sudah melakukan tindak pidana perdagangan orang dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak, yang menghasilkan keuntungan sebesar Rp. 50.000 hingga Rp. 150.000. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 3 unit handphone, 1 unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp. 600.000.

Kasus ini dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo pasal 88 Jo pasal 76 i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Abdullah

Sumber : Humas Polres Karimun

Baca Disini

Leave a Comment

Leave a review

https://www.regalianews.com
Regalia News
regalianews.com UA-174246026-1